"Iya pembatasan operasional mobil angkutan barang ini diatur oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Kami hanya menjalankan apa yang menjadi kebijakan pemerintah demi terwujudnya kelancaran lalu lintas menjelang Natal dan tahun baru," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Senin (18/12/2017).
Dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat bernomor SK.6474/AJ.201/DRJD/2017 tertanggal 14 Desember 2017, diputuskan bahwa pengoperasian mobil angkutan barang dialihkan ke jalur alternatif yang telah ditetapkan. Adapun kendaraan angkutan barang yang dibatasi meliputi kendaraan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatasan operasional mulai diberlakukan pada 22 Desember pukul 00.00 WIB sampai 23 Desember 2017 pukul 24.00 WIB. Kemudian, pada periode Tahun Baru 2018, pembatasan berlaku sejak 29 Desember 2017 pukul 00.00 WIB sampai 30 Desember 2017 pukul 24.00 WIB.
Pembatasan operasional mobil barang tersebut berlaku di ruas Jalan Tol Jakarta-Merak, Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, Jalan Tol Jakarta-Purbaleunyi, Jalan Tol Bawean-Salatiga, Jalan Tol Prof Soedyatmo (JalanTol Bandara), Jalan Tol Jagorawi, dan ruas jalan nasional Denpasar-Gilimanuk.
"Kami mengimbau kepada pengemudi mobil angkutan barang untuk mentaati peraturan tersebut agar tercipta kelancaran dan ketertiban berlalu lintas pada saat Natal dan tahun baru nanti," tandas Budiyanto. (mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini