"Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para pemohon perkara 47/PUU-XV/2017," kata pimpinan sidang sekaligus Ketua MK, Arief Hidayat di Gedung MK di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan panitera MK untuk segera mengeluarkan penerbitan akta dan pembatalan registrasi pemohon serta pengembalian berkas permohonan," ucapnya.
Sebelumnya, Busyro mencabut Busyro dkk mencabut gugatan karena kecewa dengan insiden pertemuan Ketua MK, Arief Hidayat, bersama Komisi III DPR. Baginya, pertemuan Arief dan Komisi III DPR bisa mempengaruhi putusan, apalagi putusan itu dikaitkan dengan fit and proper test.
"Kami semua melihat kedatangan yang bersangkutan ke DPR RI itu sebagai fakta yang kami memiliki rasa kekhawatiran yang cukup serius," kata Busyro yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu.
Adapun isi pasal 79 ayat (3) UU MD3 yang digugat berbunyi:
"Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan.
Sedangkan Arief menepis tudingan ICW bahwa ada lobi-lobi dengan Komisi III DPR terkait fit and proper test. Arief pun memilih abai terhadap tudingan itu.
Arief sendiri sudah menepis tudingan ICW bahwa ada lobi-lobi dengan Komisi III DPR terkait fit and proper test. Arief pun memilih abai terhadap tudingan itu. .
Arief memang mengakui ada pertemuan dengan Ketua Komisi III Bambang Soesatyo dan jajaran di suatu hotel terkait fit and proper test dirinya. Namun dia mengklaim pertemuan itu hanya membicarakan jadwal, bukan lobi. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini