Hakim Kusno Tanya Prof Komariah: Praperadilan Gugurnya Kapan?

Praperadilan Setya Novanto

Hakim Kusno Tanya Prof Komariah: Praperadilan Gugurnya Kapan?

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 12 Des 2017 12:14 WIB
Ilustrasi suasana sidang praperadilan Setya Novanto (Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Jakarta - Hakim tunggal Kusno menanyakan perihal kapan gugurnya suatu praperadilan pada ahli yang dihadirkan KPK, Prof Komariah Emong Sapardjaja. Tentang gugurnya praperadilan memang menjadi hal krusial mengingat jadwal sidang Setya Novanto telah ditentukan.

"Bagaimana pendapat ahli soal Pasal 82 ayat 1 dihubungkan Putusan MK nomor 102? Kapan gugurnya praperadilan?" tanya Kusno dalam sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).


Prof Komariah yang merupakan mantan hakim agung itu pun mengatakan bila pertanyaan Kusno itu sudah dijelaskan sebelumnya. "Yang mulia, tadi saya sudah menjawab," kata Komariah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kusno pun merinci pertanyaannya yaitu terkait frasa 'mulai diperiksa' dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP. Komariah menjelaskan bila frasa itu berarti ketika surat dakwaan dibacakan, bukan ketika sidang perdana dibuka.

"Menurut pendapat saya kalau biasanya sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum pada waktu belum ada pemeriksaan. Pemeriksaan itu ketika dakwaan dibacakan. Pemeriksaan itu ketika dakwaan dibacakan bukan hanya dibuka saja. Karena pemeriksaan itu belum dimulai," jelas Komariah.


Berikut bunyi Pasal 82 ayat 1 huruf d dalam KUHAP:

Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur

Seperti diketahui, sidang perkara pokok Novanto akan digelar pada Rabu, 13 Desember besok. Sedangkan, hakim Kusno telah merencanakan pembacaan putusan praperadilan akan dibacakan pada Kamis, 14 Desember 2017. (knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads