"Bagaimana pendapat ahli soal Pasal 82 ayat 1 dihubungkan Putusan MK nomor 102? Kapan gugurnya praperadilan?" tanya Kusno dalam sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
Prof Komariah yang merupakan mantan hakim agung itu pun mengatakan bila pertanyaan Kusno itu sudah dijelaskan sebelumnya. "Yang mulia, tadi saya sudah menjawab," kata Komariah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut pendapat saya kalau biasanya sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum pada waktu belum ada pemeriksaan. Pemeriksaan itu ketika dakwaan dibacakan. Pemeriksaan itu ketika dakwaan dibacakan bukan hanya dibuka saja. Karena pemeriksaan itu belum dimulai," jelas Komariah.
Berikut bunyi Pasal 82 ayat 1 huruf d dalam KUHAP:
Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur
Seperti diketahui, sidang perkara pokok Novanto akan digelar pada Rabu, 13 Desember besok. Sedangkan, hakim Kusno telah merencanakan pembacaan putusan praperadilan akan dibacakan pada Kamis, 14 Desember 2017. (knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini