Dari pantauan, tampak Prof Komariah yang juga guru besar emeritus Universitas Padjajaran (Unpad) itu langsung dipersilakan memasuki ruang persidangan oleh hakim tunggal Kusno ketika sidang dimulai. Selain Komariah, tim biro hukum KPK juga menghadirkan ahli lainnya yaitu Dr Mahmud Mulyadi dari Universitas Sumatera Utara (USU).
Baca juga: Sidang Praperadilan Novanto Dijaga Ketat |
Kedua ahli itu kemudian disumpah. Kusno langsung memimpin sumpah bagi keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komariah dan Mahmud pun menirukan sumpah yang dibacakan Kusno. Setelahnya, Kusno mempersilakan Komariah untuk memberikan keterangannya terlebih dulu.
Praperadilan ini diajukan Novanto terkait dengan status tersangkanya. Dia merupakan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP yang diproses KPK.
Ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Novanto. Dalam praperadilan pertama, dia lolos dari status tersangka tetapi dijerat kembali oleh KPK.
Sedangkan, sidang pokok perkara Novanto dijadwalkan pada 13 Desember 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Apabila surat dakwaan Novanto dibacakan dalam sidang besok, maka otomatis praperadilan tersebut gugur. (knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini