Pihak Novanto Siap Hadapi Saksi KPK di Sidang Praperadilan Hari Ini

Pihak Novanto Siap Hadapi Saksi KPK di Sidang Praperadilan Hari Ini

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 12 Des 2017 07:23 WIB
Foto: Luthfy Syahban/detikcom
Jakarta - Hari ini, KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang praperadilan penetapan tersangka korupsi Setya Novanto. Pihak Novanto mengatakan siap menghadapi sidang hari ini.

"Kita lihat saja (persidangan hari ini). (Hal yang disiapkan oleh pihak Novanto) ya terkait argumen yang menetapkan tersangka, proses prosedural," kata kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, saat dihubungi pada Selasa (12/12/2017).

Firman tidak mempermasalahkan sidang pokok perkara korupsi e-KTP digelar sebelum putusan praperadilan selesai. Dia mengatakan hal tersebut tidak menggugurkan proses praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau secara tegas tidak ada pasal yang mengatur tentang gugur. Putusan praperadilan tetap bisa dijatuhkan," kata Firman.


Jika Novanto menang dalam praperadilan, kata Firman, ada kemungkinan sidang pokok perkara berhenti. Namun, menurutnya, itu tergantung tafsir hukum.

"Kemungkinan itu bisa terjadi, itu soal tafsir hukum. Itu kan harus berdasarkan kepada aturan yang jelas. Dalam hal ini, praktik praperadilan tunduk pada hukum acara pidana. Itu yang menjadi acuan. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana," kata Firman.

Sebelumnya, KPK mengatakan akan mendatangkan saksi ahli pada sidang hari ini. Saksi ahli yang dipanggil KPK adalah guru besar hukum pidana.


"Profesor atau guru besar hukum pidana akan kita hadirkan juga. Yang akan kita hadirkan adalah guru besar yang juga mantan hakim agung, juga satu ahli hukum dari universitas di Sumatera Utara, untuk bisa menjelaskan aspek pidana formil dan hukum pidana materiil," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Senin (11/12).

Sidang praperadilan Setya Novanto mulanya diagendakan pada Kamis (30/11). KPK kemudian meminta sidang ditunda hingga sepekan. Putusan praperadilan ini akan dilaksanakan pada Kamis (14/12).

Sidang pokok perkara kasus e-KTP akan memasuki pembacaan dakwaan pada Rabu (13/12). Jika dakwaan Novanto dibacakan saat praperadilan belum usai, gugatannya di PN Jaksel otomatis akan gugur. (aik/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads