"Profesor atau guru besar hukum pidana akan kita hadirkan juga. Yang akan kita hadirkan adalah guru besar yang juga mantan hakim agung, juga satu ahli hukum dari universitas di Sumatera Utara, untuk bisa menjelaskan aspek pidana formil dan hukum pidana materiil," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Senin (11/12/2017).
KPK berharap pemeriksaan ahli akan semakin memperkuat bukti yang dikantongi KPK bahwa proses penetapan tersangka atas Novanto sudah benar dan sesuai hukum acara yang berlaku. Sejauh ini KPK juga mengikuti rangkaian praperadilan ini secara lengkap, mulai pembacaan permohonan, jawaban, serta pemeriksaan ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan materi pemeriksaan ahli ini, kita harap akan semakin memperkuat bukti-bukti bahwa KPK bekerja sesuai dengan hukum acara dan proses formil yang benar," ujar Febri.
Di samping itu, KPK tidak mengabaikan sidang pokok perkara e-KTP dengan terdakwa Ketua DPR Setya Novanto. Sidang pembacaan dakwaan itu akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/12).
"Kami juga mempersiapkan rencana sidang pertama yang akan dilakukan pada hari Rabu," tutur Febri.
Sidang praperadilan Setya Novanto mulanya diagendakan pada Kamis (30/11). KPK kemudian meminta sidang ditunda hingga sepekan. Putusan praperadilan ini akan dilaksanakan pada Kamis (14/12).
Sidang pokok perkara kasus e-KTP akan memasuki pembacaan dakwaan pada Rabu (13/12). Jika dakwaan Novanto dibaca saat praperadilan belum usai, gugatannya di PN Jaksel otomatis gugur. (nif/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini