Ketua KPK: Sidang Novanto Sehari Sebelum Putusan, Praperadilannya Batal

Ketua KPK: Sidang Novanto Sehari Sebelum Putusan, Praperadilannya Batal

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 11 Des 2017 11:27 WIB
Foto: Ketua KPK Agus Rahardjo. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Sidang perdana Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi e-KTP akan digelar Rabu pekan ini. Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan praperadilan yang diajukan Novanto akan gugur jika sidang di Pengadilan Tipikor dimulai.

"Kalau sidang sehari sebelum keputusan praperadilan ya praperadilannya batal," kata Ketua Agus di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).


Ketika ditanya soal bukti-bukti dalam persidangan nanti, Agus enggan menjelaskan secara rinci. Namun, ia menyebut fakta-fakta dalam persidangan tersangka sebelumnya akan menjadi bukti yang memperkuat tuntutan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fakta di pengadilan akan memperkuat KPK memperkarakan beliau. Nanti akan kita buka di pengadilan," jelas Agus.


Novanto akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu 13 Desember besok. Sementara putusan praperadilan Novanto di Pengadilan Jakarta Selatan akan digelar Kamis (14/12).

Berkas Setya Novanto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Yanto turun gunung langsung memimpin sidang itu.

"Dulu Ketua Pengadilan Denpasar, sekarang Ketua Pengadilan Jakarta Pusat," ucap pejabat humas Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki di kantornya, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).

(idh/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads