Jadwal Sidang Perdana Setya Novanto Tentukan Gugurnya Praperadilan

Jadwal Sidang Perdana Setya Novanto Tentukan Gugurnya Praperadilan

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 07 Des 2017 07:18 WIB
Foto: Setya Novanto. (Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Babak baru antara KPK dan Setya Novanto kembali dimulai. Pelimpahan berkas pokok perkara Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu membuka pintu bagi KPK untuk menghindari praperadilan.

Kuncinya saat ini adalah penentuan jadwal sidang perdana Novanto. Apabila sidang perdana ditentukan sebelum putusan praperadilan, maka praperadilan otomatis akan gugur.

"Itu praperadilan gugur kalau perkara sudah mulai disidangkan. Jadi kalau memang baru diserahkan ke PN itu belum, tapi begitu hari ini misalkan pukul 12 sidang Novanto itu dilakukan, gugur otomatis, pembacaan surat dakwaan," jelas Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho ketika dihubungi, Rabu (6/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sedangkan, praperadilan Novanto bakal dimulai pada Kamis, 7 Desember 2017. Dalam Pasal 82 ayat 1 huruf c disebutkan bahwa acara praperadilan harus diselesaikan selambat-lambatnya 7 hari.

Dengan kata lain, apabila praperadilan Novanto dimulai 7 Desember 2017, maka putusan praperadilan setidaknya harus diketok pada 15 Desember 2017.

Tentang kapan jadwal sidang perdana Novanto tersebut diprediksi salah satu jaksa andalan KPK Irene Putri dalam 3 hari ke depan. Perkiraan itu berdasarkan pengalaman KPK ketika melimpahkan berkas dan ditentukannya jadwal sidang perdana.

"Tiga hari ya biasanya sampai 5 hari, maksimal 7 hari," ujar Irene.



Namun pihak Pengadilan Tipikor Jakarta sejauh ini belum menentukan jadwal sidang perdana Novanto. Bahkan, penunjukan majelis hakim pun belum dilakukan.

"Sudah (terima berkas perkara), (kapan sidangnya) tunggu ditetapkan majelisnya kapan," kata pejabat Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Jamaluddin Samosir, saat dihubungi detikcom, Rabu (6/12).

Tentang majelis hakim, Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya telah menangani 3 terdakwa di kasus yang sama dengan Novanto. Tiga terdakwa tersebut adalah Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ketiga terdakwa itu diadili majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar. (dhn/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads