Bareskrim Sebut Rp 20 Miliar Aset PT MGI Dialirkan ke Hong Kong

Bareskrim Sebut Rp 20 Miliar Aset PT MGI Dialirkan ke Hong Kong

Denita Br Matondang - detikNews
Jumat, 08 Des 2017 15:15 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya Imam Effendi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya menyebut Rp 20 miliar aset PT Mi One Global Indonesia (MGI) diduga berada di Hong Kong. Hingga kini, Bareskrim masih mengusut jenis aset tersebut.

"Ada beberapa aset yang kami identifikasi, kurang-lebih ada Rp 20 miliar yang ke Hong Kong. Nanti kami identifikasi lagi," kata Agung di gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jumat (8/12/2017)


Sebelumnya, Bareskrim menelusuri aset dua tersangka, yakni Direktur Utama PT MGI berinisial DH dan Direktur PT MGI berinisial ES, ke Hong Kong. Diketahui, aset itu ternyata milik PT MGI yang dialirkan ke Hong Kong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung mengatakan pihaknya masih butuh waktu mengidentifikasi apakah aset itu ditransfer atau tidak.

"Nanti kami pelajari Rp 20 miliar ke Hong Kong. Tapi kami masih perlu identifikasi lagi. Karena itu masih informasi awal, tentunya kami perlu cek lagi sistem pemindahannya seperti apa," ucap Agung.


Penyidik, kata Agung, juga akan mendalami aliran dana atau aset ke sejumlah cabang PT MGI di negara lain. Adapun perusahaan PT MGI ini berada di Malaysia. Perusahaan ini memiliki kantor cabang di Indonesia, Thailand, China, Vietnam, Kamboja, dan lain-lain.

"Termasuk itu (aset di kantor cabang di negara lain) yang perlu kami dalami, karena kan tidak hanya ada di Indonesia," ucap Agung.


Seperti diketahui, PT MGI merupakan perusahaan investasi bodong berkedok pulsa listrik dan internet. Sebanyak 11.800 orang yang jadi korban dengan estimasi kerugian mencapai Rp 400 miliar. Polisi juga menetapkan tiga tersangka, yaitu DH, ES, dan salah satu WNA Malaysia Mr KWC, sebagai pelaku utama.

Penyidik sedang berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri dan Imigrasi untuk dapat melakukan upaya paksa/red notice terhadap tersangka KWC. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads