Ada 11.800 Korban Penipuan Pulsa HP dan Listrik, Kerugian Rp 400 M

Ada 11.800 Korban Penipuan Pulsa HP dan Listrik, Kerugian Rp 400 M

Tsarina Maharani - detikNews
Jumat, 03 Nov 2017 15:43 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya (Foto: Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus jual pulsa HP dan listrik oleh PT Mione Global Indonesia (MGI). Ada sebanyak 11.800 orang yang jadi korban dengan estimasi kerugian mencapai Rp 400 miliar.

"Kita lihat ada 11.800-an total korban yang ada dari data yang kita peroleh dari kantor yang bersangkutan (PT MGI). (Kerugian) Rp 400 miliaran kurang lebih," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di kantor Bareskrim Polri, Jl Medan Merdeka Timur, Jumat (3/11/2017).

Ada banyak masyarakat yang menjadi korban karena PT MGI mengiming-imingi bonus besar bagi yang mau berinvestasi lewat pulsa ponsel dan listrik. Tapi setelah mendapatkan untung, masyarakat yang jadi peserta investasi tak bisa mendapatkan bonus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebagai contoh, kata Agung, bila masyarakat menempatkan uang sebesar Rp 72.000.000, maka setiap 10 hari akan mendapatkan 300 poin yang bisa ditukar dengan pulsa HP atau listrik sebesar Rp 3.000.000 selama 70 kali atau 23 bulan.

"Tapi itu hanya penipuan belaka. Faktanya yang kita peroleh, bahwa apa yang disebut dengan investasi ini ternyata tidak bisa. Karena pulsanya tidak bisa diambil, kemudian masyarakat dirugikan," paparnya.

Agung menyebut, sistem yang dijalankan oleh PT MGI serupa dengan multi level marketing. "Seperti itu (MLM), jadi dia melakukan penjualan dengan skema piramida," tuturnya.


Saat ini Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama PT MGI berinisial DH dan Direktur PT MGI berinisial ES sebagai tersangka kasus penipuan. Satu tersangka lainnya ialah Mr LKC yang merupakan warga negara Malaysia. Polisi masih mengejar LKC.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Agung mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan PT MGI untuk melapor ke kantor Dittipideksus Bareskrim Polri di Gedung Surahcman, lantai 3, Komplek Kementerian Kelautan & Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat. Dokumen laporan juga dapat dikirimkan ke tipideksus.bareskrim@polri.go.id. (jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads