"Saat ini pengejaran aset yang diketahui ada yang ditransfer ke Hongkong," kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat dihubungi, Kamis (28/11/2017).
Namun, Agung belum membeberkan lebih jauh soal aset itu. Agung menambahkan penyidik tengah melengkapi berkas perkara kedua tersangka yang sebelumnya dikembalikan kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik sedang berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri maupun Imigrasi untuk dapat melakukan upaya paksa/red notice terhadap tersangka KWC. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
(ams/ams)











































