"Tidak apa-apa, itu gerakan moral dan itu bagus," kata Mantan Ketua MK, Mahfud MD kepada wartawan sesuai Seminar Nasional 'Indonesia Darurat Integritas: Respon dan Tantangan' di University Club Universitas Gadjah Mada (UGM), Jumat (8/12/2017).
Walaupun muncul kekecewaan dari beberapa elemen masyarakat atas dugaan lobi Arief Hidayat dengan Komisi III, menurut Mahfud perkara penentuan Ketua MK sudah usai. Sebab Komisi III telah menyetujui Arief Hidayat menjabat Ketua MK untuk kedua kalinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena proses pemilihan Ketua MK sudah dipenuhi, terpilihnya Arief Hidayat tidak bisa dibatalkan. Bahkan Presiden Joko Widodo, kata Mahfud, tidak bisa mengintervensi terpilihnya Arief Hidayat.
"Presiden tinggal meresmikan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Busyro Muqoddas dan kawan-kawan mencabut gugatan uji materi di MK. Busyro cabut gugatan karena adanya isu Ketua MK Arief Hidayat lobi-lobi Komisi III DPR. Namun, Arief sudah membantah isu tersebut dan mengaku sudah dapat restu dari Komite Etik MK untuk bertemu Komisi III. (sip/rvk)











































