"Kalau hakim sudah mengadili si A, ya tidak akan diberi perkara yang sama. Harus orang lain," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Yanto saat ini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sebelumnya dia pernah menjadi Ketua PN Denpasar dan Sleman.
"Sama dengan praperadilan, kalau hakim sudah menyidangkan praperadilan itu tidak bisa menyidangkan pokok perkaranya," imbuh Abdullah.
Mengenai track record hakim Yanto, Abdullah tidak mau berkomentar. Menurut Abdullah, tidak etis jika dia menilai rekan sejawatnya.
"Kalau sudah masuk individu, kami tidak bisa menyampaikan ini, tidak etis," tuturnya.
Sidang perdana Novanto akan digelar pada 13 Desember di Pengadilan Tipikor Jakarta. Korupsi e-KTP sendiri diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini