"Dulu Ketua Pengadilan Denpasar, sekarang Ketua Pengadilan Jakarta Pusat," ucap pejabat humas Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki di kantornya, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).
Susunan majelis hakim yang mengadili perkara Novanto itu tidak berbeda dengan sidang-sidang kasus korupsi e-KTP sebelumnya. Yang berbeda hanya posisi ketua majelis hakim yang sebelumnya diisi Jhon Halasan Butar-butar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Yanto, 4 majelis hakim yang akan mengadili Novanto yaitu Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin.
Novanto dijerat KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP untuk kedua kalinya. Dia sempat lepas dari status tersangka ketika memenangi praperadilan.
Namun Novanto kembali mengajukan praperadilan yang dimulai pagi tadi. Hakim tunggal praperadilan Kusno menyebut putusan praperadilan kemungkinan akan dibacakan pada Kamis pekan depan atau tepatnya tanggal 14 Desember 2017.
Apabila surat dakwaan Novanto dibacakan pada 13 Desember 2017, maka praperadilan Novanto otomatis gugur.
(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini