"Sudah (terima berkas perkara)," kata pejabat Humas Pengadilan Tipikor Jamaluddin Samosir saat dihubungi detikcom, Rabu (6/12/2017).
Jamaluddin mengaku belum bisa memprediksi waktu sidang perdana Setya Novanto setelah menerima berkas perkara ini. Namun pihaknya sedang menetapkan majelis hakim untuk sidang perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum Novanto, pengadilan sudah mengadili 3 terdakwa perkara tersebut, yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ketiga terdakwa itu diadili majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar.
Sementara itu, jaksa KPK Irene Putri menyebutkan biasanya setelah pelimpahan, sidang perdana digelar pada 3 hari berikutnya. "Tiga hari ya biasanya sampai 5 hari, maksimal 7 hari," ujar Irene.











































