"Bisa nggak orang mengurung anjing yang kacanya terbuka masuk kategori penyiksaan. Kan harus dibuktikan, begitu. Kalau dokter ahli hewan mengatakan itu masuk kategori penyiksaan, proses, masuk pengadilan, tapi tipiring," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Mustakim di Polsek Tanah Abang, Selasa (5/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ternyata hewannya nggak ada rasa penyiksaan segala macem, nyatanya sehat-sehat saja, kan undang-undang dalam KUHP adanya begitu, penyiksaan terhadap binatang harus kami buktikan dulu, kecuali mungkin digebukin, cacat, ada luka, baru," lanjut dia.
Dalam kasus ini, dari hasil mediasi dua belah pihak Senin (4/12/2017) kemarin, pemilik anjing Valent, Elishia, sudah mengakui kesalahannya. Namun, kata Mustakim, dari pihak Tommy sebagai pelapor anjing masih ingin anjing Valent diserahkan kepada Garda Satwa Indonesia.
"Dia (Elishia) juga menyadari bawa anjing dan ditinggal lama, dia menyadari salah. Lain kali dengan adanya pihak komunitas itu lain kali tidak akan mengulangi itu. Tapi komunitas pencinta hewan tetap keukeuh nggak mau," ujar Mustakim. (aan/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini