Kasus Anjing Valent Disebut Penyiksaan, Polisi: Harus Dibuktikan

Kasus Anjing Valent Disebut Penyiksaan, Polisi: Harus Dibuktikan

Indra Komara - detikNews
Selasa, 05 Des 2017 15:35 WIB
Anjing Valent ditinggal pemilik di dalam mobil (Twitter/@tommyprabowo)
Jakarta - Kasus anjing Valent yang disebut-sebut sebagai penyiksaan hewan masih berlanjut. Polisi mengatakan kasus tersebut belum bisa dikatakan penyiksaan hewan jika tidak ada bukti.


"Bisa nggak orang mengurung anjing yang kacanya terbuka masuk kategori penyiksaan. Kan harus dibuktikan, begitu. Kalau dokter ahli hewan mengatakan itu masuk kategori penyiksaan, proses, masuk pengadilan, tapi tipiring," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Mustakim di Polsek Tanah Abang, Selasa (5/12/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mustakim juga membeberkan apabila ada pihak yang melapor soal kasus anjing Valent, laporan tersebut akan dikenakan pada Pasal 302, yang isinya soal penyiksaan hewan. "Kalau ada masyarakat yang lapor, kan itu mengarahkan ke situ. Pidana paling lama 3 bulan," ujarnya.


"Kalau ternyata hewannya nggak ada rasa penyiksaan segala macem, nyatanya sehat-sehat saja, kan undang-undang dalam KUHP adanya begitu, penyiksaan terhadap binatang harus kami buktikan dulu, kecuali mungkin digebukin, cacat, ada luka, baru," lanjut dia.


Dalam kasus ini, dari hasil mediasi dua belah pihak Senin (4/12/2017) kemarin, pemilik anjing Valent, Elishia, sudah mengakui kesalahannya. Namun, kata Mustakim, dari pihak Tommy sebagai pelapor anjing masih ingin anjing Valent diserahkan kepada Garda Satwa Indonesia.


"Dia (Elishia) juga menyadari bawa anjing dan ditinggal lama, dia menyadari salah. Lain kali dengan adanya pihak komunitas itu lain kali tidak akan mengulangi itu. Tapi komunitas pencinta hewan tetap keukeuh nggak mau," ujar Mustakim. (aan/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads