Polisi Tantang Dewi Persik Tunjukkan Bukti Diskresi Terobos Busway

Polisi Tantang Dewi Persik Tunjukkan Bukti Diskresi Terobos Busway

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 04 Des 2017 06:24 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra (Foto: Kanavino Ahmad Rizqo-detikcom)
Jakarta - Dewi Murya Agung atau beken disapa Dewi Persik, berencana melaporkan balik petugas TransJ yang mempolisikannya, Harry Maulana Saputra terkait cekcok saat hendak menerobos busway. Salah satu alasan biduan dangdut ini melakukan 'perlawanan' lantaran mengaku mendapat diskresi dari polisi untuk melintasi busway.

Di akun Instagram resminya, @dewiperssikreal, Dewi Persik mengklaim memegang bukti diskresi dari polisi untuk melintasi busway yang berupa telepon dan WhatsApp. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra membantah keras pernyataan tersebut dan meminta Dewi Persik menunjukkan bukti diskresi itu.


"Saya cek di lapangan, anggota saya tidak ada yang melakukan pengawalan kepada DP (Dewi Persik) saat itu. Kalau ada pun, kasih informasi saya, siapa orangnya, biar saya tahu, saya panggil anggota tersebut," ujar Halim saat dihubungi, Minggu (3/12/2017) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Coba diperlihatkan (buktinya ke) saya, coba saya... pengacaranya telepon saya, konfirmasi atau bagaimana. Saya tunggu kapan dia mau telepon saya, begitu," imbuh Halim menegaskan pernyataannya.

Berdasarkan keterangan petugas kepolisian pada saat kejadian, lanjut Halim, tidak ada pengawalan yang dilakukan aparat terhadap Dewi Persik yang hendak melintasi busway. Saat itu, Dewi Persik bersama suaminya ingin menerobos jalur busway Pejaten arah Ragunan, Jakarta Selatan, lantaran mengaku membawa orang sakit sehingga harus cepat sampai di rumah sakit.

"(Ada anggota saya yang bertugas saat itu di portal Pejaten bernama) Aiptu Argo. Di portal Pejaten arah Ragunan. Nggak ada pengawalan (untuk DP)," sebut Halim.


Dewi Persik dilaporkan Harry sebab petugas TransJ itu mengaku terintimidasi saat insiden cekcok mulut berlangsung. Harry melapor ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12). Nomor laporan tersebut teregister dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/DIT RESKRIMUM.

Pasal yang dilaporkan Harry ialah pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dan pasal 315 KUHP tentang fitnah.

Sementara itu pihak DP berencana mempolisikan balik Harry karena, selain alasan di atas, mengaku diteriaki kata-kata 'binatang' saat kejadian. Dewi juga menantang balik Harry untuk memperlihatkan video rekaman CCTV guna membuktikan apakah benar dirinya melakukan intimidasi.

"Kalau bukti bahwa kami mengancam dan mengawali semua ini, tolong beri bukti CCTV. Kalau ternyata tidak terbukti, siap-siap menerima apa yang kalian fitnahkan pada kami," papar Dewi melalui akun Instagram resminya.

Saksikan video 20detik untuk melihat tanggapan polisi mengenai diskresi Dewi Persik di sini:

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads