"Dia membuat laporan karena merasa terancam atau terintimidasi (saat insiden penerobosan busway)," ujar Humas PT TransJakarta, Wibowo, saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (3/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pasal yang dilaporkan ialah pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dan pasal 315 KUHP tentang fitnah.
Insiden penerobosan busway yang dilakukan artis dengan sapaan Depe itu terjadi pada Sabtu (25/11) malam, di jalur TransJ, Pejaten, Jakarta Selatan.
Depe merasa dipermalukan saat kejadian itu. Apalagi setelahnya beredar video-video yang menuai pro dan kontra.
Dewi Persik sejak awal mengakui memang sengaja menerobos busway karena tengah membawa penumpang yang sakit. Ia juga mengaku sudah meminta pengawalan dari polisi.
Namun pernyataan penyanyi dangdut itu dibantah keras oleh pihak kepolisian.
"Saya sudah cek ke anggota, enggak ada yang kawal dari polisi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra kepada detikcom, Senin (27/11). (rvk/idh)