"Telah berhasil ditangkap Robby, yang merupakan penjual senpi ke dr Helmi," kata Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, dalam keterangannya, Rabu (29/11/2017).
Hendy menerangkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB pada Selasa (28/11) kemarin. Saat ini Robby masih diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Helmi mengaku kepada polisi mendapatkan senjata api revolver yang digunakan untuk menembak Letty dengan cara membeli via online. Setelah itu, polisi menelusuri asal-usul senpi itu.
"Untuk senjata revolver yang digunakan, kita sudah ketahui dari akun Facebook. Dari pengakuan yang bersangkutan, pemilik akun sudah kita ketahui sampai saat ini tim masih melakukan profiling dan pengejaran. Ada dua orang. Semuanya di luar Jakarta, tapi masih di Jawa," ucap Hendy.
Polisi juga telah merekonstruksi kasus penembakan dr Letty. Sebanyak 26 adegan diperagakan. Setelah rekonstruksi, polisi akan segera melengkapi berkas-berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Semoga bisa segara (dilimpahkan). Tersangka (Helmi) terjerat Pasal 340 KUHP perencanaan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya. (knv/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini