Larangan masuk ke busway untuk kendaraan pribadi telah tertuang di Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi.
Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 melarang setiap kendaraan bermotor untuk melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Seperti diketahui, busway di DKI Jakarta telah terpasang rambu lalu lintas yang melarang kendaraan pribadi baik mobil dan motor untuk melintas. Pasal tersebut berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Polisi dalam menindak pelanggar yang masuk di busway juga dengan berpedoman pada pasal 287 Undang-undang nomor 22 tahun 2009. Setiap pelanggar akan diberikan surat tilang biru kemudian diwajibkan membayar denda tilang ke bank yang telah ditunjuk, sesuai dengan ketentuan denda maksimal.
Saksikan video 20detik tentang Dewi Persik di sini:
Pasal 2 ayat 7 Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dengan jelas melarang setiap kendaraan pribadi masuk ke busway. Bunyinya:
Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway.
![]() |
Pasal 90 ayat 1 Perda DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi melarang setiap kendaraan selain bus angkutan umum massal berbasis jalan untuk masuk ke busway. Berikut bunyi pasal tersebut:
Setiap kendaraan bermotor, selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan.
![]() |
Sebelumnya PT Transportasi Jakarta (TransJ) mempersilakan pedangdut Dewi Persik melapor ke polisi atas keributan yang terjadi antara pihak Dewi Persik dan petugas portal jalur TransJ. Pihak TransJ juga akan mengkaji dari sisi hukum terkait perbuatan Dewi Persik dan pria yang bersamanya saat kejadian.
"Oh nggak apa-apa (jika Dewi Persik mau lapor polisi). Kami juga dari TransJakarta akan kaji hukum," kata Kepala Humas TransJ, Wibowo, saat dihubungi detikcom, Minggu (26/11/2017).
Wibowo mengatakan ada dua hal yang akan dikaji yaitu pelanggaran memasuki jalur bus TransJ dengan kendaraan pribadi dan memaki petugas portal.
"Kan ada 2 unsur (hukum)-nya. Yang kami temukan sekarang adalah mau masuk busway, itu kan pelanggaran. Kedua, petugas kami dimaki-maki dengan sebutan binatang. Nah itu-kan kurang etis," jelas Wibowo.
Dewi Persik juga sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menyeret petugas TransJakarta karena dinilai melakukan perbuatan tak menyenangkan terhadapnya dan pria yang bersamanya, Angga Wijaya. Bahkan, Dewi Persik telah menunjuk seorang pengacara untuk mengkonsultasikan hal ini.
"Sudah tunjuk pengacara, Pak Maha. Dia bilang terserah dengan Mbak Depe, tergantung dengan kebesaran hati Mbak Depe. Kalau mau diusut, bisa. Kami cari, dan kami laporin atas dasar tindak tidak menyenangkan," ujar Dewi Persik sambil menirukan saran pegacaranya, di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (26/11). (nvl/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini