"Pertama, kami minta kepada Kapolri untuk menugaskan kepada Kabareskrim agar melanjutkan kasus Viktor sampai ke persidangan. Kedua, kami minta Viktor segera menjadi tersangka karena fakta hukumnya sangat jelas bahwa pelanggaran hukumnya ada dua," ucap pimpinan massa, Slamet Maarif, di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2017).
Klik Video 20Detik: Massa Aksi 2411 Geruduk Kantor DPP NasDem
Dia menambahkan, poin ketiga, mereka menyatakan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Dan terakhir, bila kasus tidak dilanjutkan, dia mengatakan akan ada aksi Bela Islam Jilid II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seusai pertemuan tersebut, massa 2411 membubarkan diri. Sebelum tiba di Bareskrim, mereka sempat mendatangi kantor DPP NasDem.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyatakan masih terus melakukan penyelidikan. Hingga saat ini, sudah ada 20 saksi yang dimintai keterangan terkait pidato Viktor.
Baca juga: Massa Aksi 2411 Geruduk Kantor DPP NasDem |
Polisi masih akan memperkaya analisis saksi bahasa, khususnya bahasa Kupang, untuk mengetahui apakah ucapan pidato memenuhi unsur-unsur pidana seperti yang dilaporkan.
Viktor dilaporkan atas pidatonya yang menyebut sejumlah partai politik mendukung pro-khilafah dan intoleran. Adapun pelapornya adalah Partai Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS.
Viktor dituduh melanggar Pasal 156 KUHP atau UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Yuk, Lihat Video 20Detik: Ini Pidato Viktor Laiskodat yang Tuding Gerindra CS Dukung Khilafah
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini