Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, sampai saat ini kasus tersebut masih berjalan. Setyo mengimbau aksi semacam itu tidak perlu dilakukan karena Polri memastikan kasus berlanjut.
"Memang mungkin mereka salah paham, dikira sudah tak diproses lagi (kasus pidato Viktor), padahal masih," kata Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Brigjen Rikwanto, saat masih menjabat Karo Penmas Divisi Humas Polri, merilis pernyataan berisi penjelasan kasus pidato kontroversial Viktor Laiskodat. Rikwanto menegaskan kasus itu masih ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim.
Rilis itu diterbitkan untuk meluruskan berita tentang dihentikannya penyelidikan kasus pidato Viktor. Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak menjelaskan polisi tak bisa memproses kasus Viktor karena memiliki hak imunitas sebagai anggota Dewan.
"Pidananya udah nggak mungkin (disidik) karena imunitas. Bukan nggak ada unsur pidana, tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada, tapi dia anggota DPR," kata Herry di gedung LIPI, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (21/11). (aud/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini