600 Ribu Ekstasi Asal Belanda Diselundupkan Berkedok Mesin Vakum

600 Ribu Ekstasi Asal Belanda Diselundupkan Berkedok Mesin Vakum

Denita br Matondang - detikNews
Kamis, 23 Nov 2017 16:45 WIB
600 ekstasi yang diselundupkan dengan kedok mesin vakum (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 600 ribu butir ekstasi dari Belanda ke Jakarta. Ratusan ekstasi itu diselundupkan dalam dua boks kayu berukuran besar dengan keterangan mesin vakum.

"Kita mendapat informasi (adanya penyelundupan narkotika) maka kita jaga dan perketat semua barang yang masuk ke Indonesia ," ujar
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Erwin Situmorang kepada wartawan di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Kamis (23/11/2017).

Menerima informasi tersebut bea cukai kemudian memperketat barang yang masuk ke Indonesia. Saat melakukan X-Ray, tim gabungan bea cukai dan Bareskrim mencurigai dua boks kayu besar di Bandara Soekarno Hatta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kita lakukan X-Ray dan diberitahukan barang dalam kotak ini adalah vakum mesin, tapi setelah kita X-Ray bukan vakum mesin. Datanya disalahkan sama mereka (pelaku) di dalam dokumen penerbangan itu dibilang vakum mesin," ucap Erwin.

"Dengan kotak sebesar ini memang kotak vakum mesin. Setalah kita analisa, kan kita punya ahli analisa x-ray dan kita lihat imagenya bukan vacum mesin," sambungnya.


Tim gabungan kemudian melakukan control delivery, yakni melakukan pengawasan dan mengamati pengiriman barang. Saat dibuntuti petugas ke Villa Mutiara di Bekasi, barulah diketahui dua boks kayu tersebut berisi pil ekstasi berwarna hijau, orange dan pink.

"Kita lakukan control delivery kita cari tahu siapa sih penerima barang ini. Kita amati secara ketat barang ini setelah tahu lokasi dan penerimanya kita eksekusi," ucap Erwin

Erwin mengatakan belum mengetahui identitas pengirim 600 pil narkotika jenis ekstasi. Para pelaku masih dalam proses penyelidikan. Tim gabungan, kata, Erwin, akan meminta bantuan informasi dari pihak bea cukai Belanda.

"Kayak kata Kabareskrim tadi masih dalam penyelidikan," imbuh Erwin.


Di tempat yang sama, Ari Dono mengatakan para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan itu. Pihaknya, juga akan berkoordinasi dengan Dirjen pemasyarakatan Kemenhumkan RI untuk memeriksa dua napi yang diketahui sebagai pengendali jaringan ini, yakni Andang dan Obes.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka, yakni Andang, Obes, Dadang Firmansyah dan Waluyo. Atas perbuatannya tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukum pidana dengan mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


(ams/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads