"Dari hasil interogasi tersangka Andang Anggara alias Aan Bin Suntoro yang berada di Rutan Kelas I Surakarta dan Sonny Sasmiata alias Obes yang berada di Lapas tingkat I Gunung Sindut," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di gedung KKP, Bareskrim Polri, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017)
600 ribu butir ekstasi itu rencananya akan didistribusikan ke diskotek-diskotek dan bandar narkotika di Jakarta. Ekstasi dijual seharga Rp 500 ribu per butir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Penyelidikan sindikat jaringan peredaran narkotika ini berawal dari laporan masyarakat. Satgas narkotika Polri, menurut Ari Dono membentuk tim gabungan dengan pihak Bea Cukai mengawasi masuknya narkotika itu di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
"Setelah barang (narkotika) tiba tim gabungan melakukan pengawasan terhadap barang itu (narkotika) dan pada tanggal 8 November pukul 08.00 WIB, kami melakukan penggerebekan di Villa Mutiara, Bekasi," sambung dia.
Dari hasil penggerebekan di Villa Mutiara, Bekasi, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yakni Dadang Firmansyah dan Waluyo. Dari tangan kedua pelaku, diamankan dua kotak besar boks kayu yang berisi ekstasi sebanyak 120 bungkus dengan tiga warna yaitu oranye, pink dan hijau.
"Dari hasil interogasi kedua pelaku lah kita ketahui bahwa jaringan ini dikendalikan Aan Bin Suntoro dan Obes," imbuh Ari Dono.
Satgas kemudian mengejar dua tersangka lainnya yakni, Randi Yuliansah yang ditangkap di Lotte Mart, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu (8/11).
"Dari tangan kedua pelaku diamankan 5 bungkus ekstasi berjumlah 25 ribu butir," ujar Ari Dono.
Selanjutnya, Satgas melakukan koordinasi dengan lapas tingkat I Surakarta untuk bertemu pengendali Dadang dan Waluyo, Andang Anggara. Selain Andang, satgas juga bertemu Obes yang diketahui pengendali Andang.
![]() |
"Kami tengah berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM untuk membawa kedua tersangka (Andang dan Obes) untuk dibawa ke Jakarta untuk memeriksa dan mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional jenis ekstasi Belanda," terang Ari Dono.
Ada pun barang bukti yang diamankan dari empat tersangka adalah 600 ribu butir ekstasi beserta telepon selular. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini