Polisi Berharap Hakim Tolak Praperadilan Jonru

Polisi Berharap Hakim Tolak Praperadilan Jonru

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 21 Nov 2017 11:19 WIB
Jonru saat ditahan polisi (Foto: Seysha Desnikia/detikcom)
Jakarta - Siang ini diagendakan sidang putusan praperadilan Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru. Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon berharap dapat memenangkan praperadilan.

"Kami dari Tim Bidkum Polda Metro Jaya, menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim yang mulia. Kami sudah memberikan bukti-bukti dan saksi, serta ahli sesuai BAP. Maka kami tentu berharap dapat di putuskan yang seadil-adilnya," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat, saat dihubungi, Selasa (21/11/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang putusan praperadilan diagendakan pukul 13.00 WIB. Agus menyebut sebelum menetapkan sebagai tersangka, Polda telah memeriksa saksi-saksi, ahli dan calon tersangka yakni Jonru. Ia mengatakan dalam bukti yang dilampirkan terdapat bukti surat dan dokumen terkait proses penyidikan.

Ia berharap usaha timnya yang telah memberikan bukti dan saksi-saksi dapat menggugurkan permohonan praperadilan Jonru. Dia berharap permohonan Jonru ditolak seluruhnya.





"Semoga Allah SWT meridai usaha kami untuk dapat permohonan pemohon pra peradilan Jonru ini di tolak seluruhnya," imbuh Agus.

Sebelumnya diberitakan, Jonru mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan status tersangka, proses penyidikan dan penahanannya oleh polisi tidak sah karena tidak sesuai prosedur.

Salah satu alasan gugatan praperadilan dilayangkan karena proses penetapan tersangka tidak melalui proses gelar perkara khusus. Ketua tim kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro, mengatakan awalnya Jonru diperiksa sejak Kamis 28 September sekitar pukul 16.00 WIB, tetapi keesokan harinya pada Jumat 29 September sekitar pukul 02.00 Jonru langsung dinyatakan sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum berharap dapat memenangkan praperadilan karena dinilai polisi tidak sesuai prosedur saat menetapkan tersangka. Dalam kesimpulan yang disampaikan Kuasa hukum Jonru lainnya, Abdullah Al Katiri, mengatakan polisi tidak memiliki bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Jonru sebagai tersangka.

Ia mengatakan barang bukti yang diperoleh dari elektronik seharusnya diperiksa oleh ahli digital forensik terlebih dulu sebelum menetapkan sebagai tersangka.

"Dalam putusan MK menyatakan harus sudah ada dua alat bukti yang utuh. Kalau misalnya bukti elektronik harus berarti harus di uji digital forensik dulu itu ada di aturan buku petunjuk Kapolri," kata Al Katiri, beberapa waktu lalu. (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads