"Hari ini Selasa jadwal jawaban termohon," ucap ketua tim kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro, dalam keterangannya, Selasa (14/11/2017).
Dari informasi yang didapatkan, sidang akan dimulai pukul 13.00 WIB. Sidang akan digelar secara terbuka di ruang sidang utama di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu alasan gugatan praperadilan dilayangkan karena proses penetapan tersangka tidak melalui proses gelar perkara khusus. Djudju mengatakan awalnya Jonru diperiksa sejak Kamis, 28 September sekitar pukul 16.00 WIB, tetapi keesokan harinya pada Jumat, 29 September sekitar pukul 02.00 WIB, Jonru langsung dinyatakan sebagai tersangka.
"Pemohon dinyatakan sebagai tersangka tanpa melalui gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan Kepala Kepolisian nomor 14 tahun 2012 pasal 15," kata Djudju dalam sidang, Senin (13/11) kemarin. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini