Sidang hari ini menghadirkan Muannas Al Aidid (pelapor Jonru) sebagai saksi fakta. Muannas menyebutkan alasannya melaporkan Jonru karena merasa ada unsur pidana dari posting-an Jonru di media sosial, yakni ujaran kebencian.
"Itu hak masyarakat, itu dilaporkan karena menjadi kewajiban WNI ketika dia melihat ada tindak pidana dan kemudian dilaporkan. Ujaran kebencian itu dan ITE itu kan delik biasa. Tanpa dilaporkan itu kan itu polisi boleh dilakukan (penindakan)," kata Muannas dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan berulang-ulang ditanya, kan tadi sudah. Dia mau diuji jadi calon ahli? Apa? Nggak kan? Dia sebagai saksi fakta," kata Lenny mengingatkan.
Kemudian Al Katiri menanyakan lagi ukuran posting-an Jonru bisa disebut sebagai hate speech. Kemudian dijawab oleh Muannas, ada unsur yang diduga hate speech sehingga dia melapor ke polisi dan nantinya diuji di pengadilan.
"Di situ ada tulisan dalam akunnya Jonru kita menduga dia melakukan tindak pidana hate speech. Ya ini kan menurut saya. Makanya saya uji di pengadilan," ujar Muannas.
Kemudian pernyataan itu kembali ditimpali hakim Lenny memang peradilanlah yang menguji apakah suatu perkara memenuhi unsur pidana atau tidak. "Ya memang peradilan, kan bukan kamu atau siapa," kata Lenny sambil mempersilakan pengacara melanjutkan pertanyaannya.
Lenny kemudian mengingatkan kembali kepada pihak pengacara agar bertanya langsung ke konteks, bukan meminta tanggapan Muannas agar sependapat dengan pengacara.
"Pertanyaan, bukan Saudara mau menanggapi. Pertanyaan, bukan mau pidato," ujar Lenny.
Adapun pengacara lainnya, Helmi Al Jufri, sempat mempertanyakan keabsahan barang bukti yang digunakan Muannas untuk melaporkan Jonru. Muannas menjawab barang bukti itu diperoleh dari temannya yang di-screenshot dari akun temannya, Slamet.
Lalu Helmi meminta izin kepada hakim untuk menunjukkan bukti screenshot yang dimaksud ke Muannas. Namun Lenny menanyakan barang bukti tersebut masuk ke bukti nomor berapa agar bisa dibuka bersama termohon di persidangan. Tapi, Helmi tidak menunjukkan bukti tersebut.
"Jangan sebut sembarang bukti. Bukti mana yang mau ditunjukkan?" kata Lenny.
Lenny juga menegur pengacara Jonru yang menanyai Muannas dengan pertanyaan yang tidak ada korelasinya dengan objek praperadilan. Sebab, Helmi sempat bertanya organisasi apa yang pernah diikuti Muannas saat masih menjadi mahasiswa.
"Tadi saksi nyatakan sewaktu kuliah jadi mahasiswa pernah ikut organisasi IMM?" ujar Helmi.
"Sudah terlalu melebar. Ini tidak ada hubungannya dengan objek praperadilan," ungkap Lenny. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini