Punya Wewenang Penahanan 120 Hari, Kapan KPK Sidangkan Novanto?

Punya Wewenang Penahanan 120 Hari, Kapan KPK Sidangkan Novanto?

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 21 Nov 2017 09:59 WIB
Setya Novanto ketika mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - KUHAP memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penahanan terhadap Setya Novanto selama 120 hari atau sekitar 4 bulan. Waktu itu dapat digunakan KPK untuk menyelesaikan pemeriksaan terkait Novanto sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan.

"Kalau proses penahanan di penyidikan itu maksimal ada waktu 20 hari, bisa diperpanjang 40 hari, diperpanjang 30 hari, bisa diperpanjang 30 hari lagi," sebut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (20/11) kemarin.


"Jadi sekitar 120 hari untuk pidana dengan ancaman sekitar di atas 9 tahun. Jadi memang ada kondisi-kondisi khusus yang dimungkinkan oleh KUHAP kita," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan mengenai penahanan itu termaktub dalam KUHAP di Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 29. Lalu, apakah KPK akan menghabiskan waktu 120 hari menahan Novanto atau justru mempercepat proses agar segera sidang?

"Harapan kita bersama, kasus ini menjadi lebih cepat selesai. Apalagi kalau semua yang sudah kita panggil mau membantu dengan tidak berbelit-belit, maka masalahnya akan menjadi lebih sederhana," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada detikcom, Selasa (21/11/2017).


Saut mengatakan bila penyidik dan penuntut KPK selalu berkoordinasi untuk menyiapkan strategi penanganan suatu kasus. Apalagi, penyidik dan penuntut KPK berada dalam satu atap sehingga koordinasi akan lebih mudah dilakukan.

"Penyidik dan penuntut selalu diskusi tentang bagaimana strategi dan taktis menyelesaikan sebuah kasus. Mereka bisa bertemu kapan saja dalam hal ada dinamika yang tinggi dalam setiap perkembangan data dan informasi baru," sebut Saut.


Pola Waktu Penahanan Tersangka Kasus e-KTP Sebelumnya

Menilik ke belakang, ada 3 tersangka kasus korupsi e-KTP yang lebih dulu menjalani sidang dibandingkan Novanto. Status ketiganya pun kini sudah terdakwa yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Bahkan untuk Irman dan Sugiharto pun sudah divonis di pengadilan tingkat pertama. Selain itu, vonis di tingkat banding pun sudah dijatuhkan pada keduanya.

Punya Wewenang Penahanan 120 Hari, Kapan KPK Sidangkan Novanto?Sugiharto dan Irman (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Dalam kasus tersebut, Sugiharto merupakan tersangka pertama yang ditetapkan KPK. Namun dia baru ditahan sekitar 2,5 tahun kemudian oleh KPK yaitu pada Rabu, 19 Oktober 2016.

Kemudian, Irman ditahan KPK pada 21 Desember 2016. Baik Sugiharto maupun Irman disidang bersamaan. Dakwaannya dibacakan pada 9 Maret 2017 atau kurang lebih 3 bulan sejak hari pertama Irman.

Punya Wewenang Penahanan 120 Hari, Kapan KPK Sidangkan Novanto?Andi Narogong (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Untuk Andi Narogong, penahanan dilakukan pertama kali pada 24 Maret 2017. Saat itu Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan yang langsung menyampaikan penahanan Andi.

"KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka AA dalam kasus e-KTP," ucap Basaria saat itu.


Hampir 4 bulan kemudian, Andi menjalani sidang perdananya yaitu pada 14 Agustus 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dari fakta tersebut di atas, bisa disebut KPK memanfaatkan wewenangnya dalam hal penahanan terhadap tersangka semaksimal mungkin. Lalu apakah strategi yang sama akan diterapkan KPK dengan menahan Novanto sampai batas waktu yang ditentukan KUHAP?

(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads