Pantauan detikcom, Senin (20/11/2017) Polisi membawa boneka sebagai alat peraga. Sebelum memulai rekonstruksi, polisi membuka garis polisi di pintu kamar Novi di lantai dua.
Masyarakat berkerumun di depan TKP. Mereka ingin melihat dan mengabadikan suasana rekonstruksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Novi masuk ke kosan dengan menggunakan penutup kepala serta dihimpit oleh polisi. Warga sekitar langsung menyoraki Novi ketika di masuk ke dalam kosan.
Polisi pun langsung melakukan rekonstruksi adegan penganiayaan yang berakibat kematian GW.
Novi membunuh anaknya dengan menyemprotkan obat nyamuk. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah kos Novi.
Novi mengaku kesal anaknya itu mengompol terus. Atas perbuatannya, Novi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
(aik/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini