"(Kami amankan) susu beruang yang merupakan sisa dari yang dipakai pelaku untuk memberikan pertolongan ketika anak tersebut mengalami kritis," kata Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat Iver Manossoh dalam keterangannya, Selasa (14/11/2017).
Selain kaleng susu, polisi mengamankan beberapa barang bukti di kosan Novi di Jalan Asem Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Barang barang tersebut seperti sapu lidi, dan tali nilon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, polisi juga menyita akte kelahiran milik GW. "Kami juga mendapatkan dokumen dan akte kelahiran serta dokumen lain sebagai dokumen akte kelahiran si anak, GW," ujar Iver.
Novi melakukan perbuatan tersebut lantaran kesal anaknya itu mengompol terus. Atas perbuatannya, Novi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. (aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini