"Tupoksi perlindungan hukum itu tidak masuk cakupan tupoksi (tugas pokok dan fungsi, red) Komisi III, lebih tepat ke LPSK," ujar Arsul dalam pesan singkat kepada detikcom, Senin (20/11/2017).
Arsul menjelaskan Komisi III akan melihat masalah Novanto dari sisi yang normatif. Ia juga menghormati apa yang telah dilakukan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsul menuturkan Komisi III juga harus terbuka pada aduan dari pengacara Novanto.
Baca juga: Foto-foto Setya Novanto Ditahan KPK |
"Demikian pula kami juga harus terbuka dan bisa disaksikan publik untuk mendengarkan pengaduan dari pengacara Satya Novanto, hal yang benar ya kita benarkan, tapi hal yang keliru ya harus kita sampaikan sebagai masukan kepada pengacara yang bersangkutan," ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, menyebut upaya hukum yang diajukan kliennya sudah sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku. Tak hanya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Umum Partai Golkar itu juga meminta bantuan hukum kepada Komisi III DPR RI.
"Beliau sudah minta perlindungan hukum langsung ke Komisi III. Karena kan beliau biarpun Ketua (DPR RI), tapi kan yang membidangi hukum kan Komisi III. Jadi beliau melakukan upaya hukum sesuai dengan prosedur hukum yang sebenarnya," tutur Fredrich, Senin (20/11). (lkw/dkp)