"(Permintaan perlindungan hukum) sudah 5 hari ya, hari Senin (13/11) ya. Biasa ya, surat ke Presiden kan dijawabnya setahun lagi, mungkin juga," ujar kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017) dini hari.
Kata Fredrich, bukan dia yang menyarankan Novanto meminta perlindungan hukum ke Jokowi. Menurutnya, permintaan itu inisiatif Novanto sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan minta perlindungan Presiden kan beliau (Novanto) sendiri. Beliau kan tadi sudah sampaikan kan, bukan saya yang menyampaikan," terang dia.
Fredrich menyebut upaya hukum yang diajukan Novanto sudah sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku. Tak hanya ke Jokowi, Ketua Umum Partai Golkar itu juga meminta bantuan hukum ke Komisi III DPR RI.
"Beliau sudah minta perlindungan hukum langsung ke Komisi III. Karena kan beliau biarpun Ketua (DPR RI), tapi kan yang membidangi hukum kan Komisi III. Jadi, beliau melakukan upaya hukum sesuai dengan prosedur hukum yang sebenarnya," tutur Fredrich.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di Kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan," papar Novanto.
"Saya belum pernah mangkir. Yang tiga kali saya diundang saya selalu memberikan alasan, jawaban karena ada tugas-tugas yaitu menyangkut saksinya saudara Anang (Dirut OT Quadra Solution)," imbuhnya. (zak/elz)