Setya Novanto, Ketum Parpol Keempat yang Dikurung KPK

Setya Novanto, Ketum Parpol Keempat yang Dikurung KPK

Sudrajat - detikNews
Senin, 20 Nov 2017 08:58 WIB
Setya Novanto tiba di gedung KPK,Minggu (19/11/2017) malam. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Minggu (19/11/2017) malam resmi menahan Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) ke rumah tahanan. Dia menjadi tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP. Setnov menjadi ketua umum partai keempat yang dijerat KPK dalam kasus korupsi.

Setya Novanto

Setya Novanto tiba di KPKSetya Novanto tiba di KPK (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

[Gambas:Video 20detik]


Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus proyek
KTP Elektronik, 10 November 2017. Setnov diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun. Akankah dia berakhir dibui atau kembali lolos lewat praperadilan yang diajukannya, proses hukum masih akan terus berjalan.

Anas Urbaningrum

Anas UrbaningrumAnas Urbaningrum (Foto: Agung Pambudhy)



Ketua Umum Partai De
mokrat ini dijerat kasus korupsi proyek Hambalang, dia didakwa menerima gratifikasi mobil Harrier dari PT Adhi Karya. Anas dihukum 14 tahun di tingkat kasasi Mahkamah Agung, Juni 2015

Lutfi Hasan Ishaaq

Luthfi Hasan Ishaaq Luthfi Hasan Ishaaq (Foto: Dok. detik.com)


Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Ia divonis 16 tahun penjara pada 9 Desember 2013

Suryadarma Ali

Suryadharma AliSuryadharma Ali (Foto: Ari Saputra)


Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dihukum 6 tahun pada 11 Januari 2016, dan diperberat menjadi 10 tahun di tingkat banding pada Juni 2016.
Dia bersalah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,28 miliar dan 17,9 juta riyal Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. (jat/jat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads