Terbaru, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengungkap aksi Polres Halmahera Selatan yang telah mengamankan ekor nuri bayan dan 40 ekor kakatua yang akan diselundupkan dari Labuha, Maluku Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sungguh malang nasib burung-burung yang akan diselundupkan ke Filipina itu. Mereka berada di paralon berukuran sempit yang tidak memungkinkan burung tersebut bergerak leluasa. Ada 6 ekor nuri yang kemudian mati. Empat pelaku penyelundupan kini ditahan.
"Dalam perjalanan yang cukup jauh (antarpulau), maka ada 6 ekor burung yang mati di perjalanan," sebut Siti saat dimintai konfirmasi, Sabtu (18/11/2017).
Penyelundupan seratusan ekor burung sebelumnya juga dibongkar TNI AL di bawah jajaran Satgas Dispamal dan Unit 1 Kejahatan dan Kekerasan di Laut Lantamal IV di Kepulauan Riau yang akan masuk ke Nongsa, Batam.
![]() |
Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno menjelaskan burung yang akan diselundupkan di antaranya burung murai, poksai, dan love bird. Burung tersebut dimasukkan ke 23 kotak. Satu kotak diperkirakan berisi 10-15 ekor burung.
Dua orang diamankan dalam kasus ini. "Para pelaku mencoba memanfaatkan kelengahan petugas. Saat kapal bergerak di perairan Batam, akhirnya tim berhasil menggagalkannya," kata Eko dalam siaran pers kepada detikcom, Selasa, 20 Juni 2017.
Pada 2015, puluhan ekor kakatua jambul kuning hendak diselundupkan ke Jakarta dengan cara dijejalkan ke dalam botol air mineral. Akibatnya, 11 ekor kakatua jambul kuning yang langka itu mati.
![]() |
"Iya itu biadab tuh. Tega banget," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar geram saat dimintai tanggapan oleh detikcom pada Kamis, 7 Mei 2015.
Siti menduga kakatua itu dibius selama perjalanan berada di dalam botol. Begitu sampai di tempat tujuan, burung-burung itu dimasukkan ke kandang.
Modus menyimpan di dalam botol tersebut dilakukan untuk menghindari pemeriksaan petugas. Dengan berada di dalam botol, burung-burung tersebut tak bersuara dan dapat disembunyikan di tas atau kantong besar.
Kasus penyelundupan dengan modus botol mineral bukanlah yang pertama. Sebelumnya, polisi sudah mengungkap modus penyembunyian burung dengan cara dimasukkan ke pipa bahkan ada yang disembunyikan di kaus kaki dan celana dalam.
Kondisi ini membuat miris dunia. Populasi kakatua jambul kuning yang tersisa kini tak lebih dari 7.000 ekor. Perburuan dan perdagangan liar membuat jumlahnya terus berkurang setiap tahun. Terlebih, kakatua jambul kuning hanya bisa bertelur dua-tiga butir setiap tahun.
Padahal, dalam Undang-Undang RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, diatur soal larangan memperjualbelikan hewan langka. Di pasal 40 ayat 2, jika melanggar Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 33 ayat 3 dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Aturan itu kemudian diperjelas dalam PP No 7 Tahun 1999. Lampiran dalam PP itu memuat nama hewan dan nama latinnya yang dilarang dijual. Dalam daftar tersebut, kakatua jambul kuning masuk daftar yang dilarang keras diperjualbelikan. Hewan unik itu dibagi dalam dua jenis, yakni Cacatua galerita (kakatua putih besar jambul kuning) dan Cacatua sulphurea (kakatua kecil jambul kuning). (aan/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini