Foto: Derita Burung Kakatua dan Nuri yang Disekap di Paralon

Foto

Foto: Derita Burung Kakatua dan Nuri yang Disekap di Paralon

Pool - detikNews
Sabtu, 18 Nov 2017 11:44 WIB

Jakarta - Sebanyak 87 ekor burung Nuri Bayan dan 40 ekor burung Kakatua hendak diselundupkan dari Maluku Utara. Mirisnya, mereka disekap di dalam paralon sempit.

Burung Nuri Bayan dan Burung Kakatua yang hendak diselundupkan dari Labuha, Maluku Utara. Polisi melakukan penggerebekan pada Senin (13/11) lalu. Foto: Burung di Paralon. (Dok. KLHK)
Burung Kakatua putih yang disekap di dalam paralon sempit yang ujungnya diberi kawat. Pipa paralon dibuat seperti kandang. Burung tak bisa bergerak. Foto: Dok. AFP
Selain paralon, ada juga burung-burung yang dimasukkan ke dalam kandang besi. Kandang berisi beberapa burung. Foto: Burung di Paralon. (Dok. KLHK)
Burung Nuri Bayan yang diselundupkan ada yang berwarna hijau dan merah. Rencananya burung ini akan dibawa ke Sulawesi Utara untuk diselundupkan ke luar Indonesia. Foto: Burung di Paralon. (Dok. KLHK)
Burung-burung berdesakan di kandang besi. Namun nasibnya masih sedikit lebih baik daripada burung yang disekap di dalam paralon. Mereka sama sekali tak bisa bergerak. Foto: Burung di Paralon. (Dok. KLHK)
Paralon berisi burung dibungkus dengan kardus. Saat ini burung-burung itu dititipkan sementara di Seksi Konservasi Wilayah I Ternate, BKSDA Maluku. Foto: Burung di Paralon. (Dok. KLHK)
Ada 6 burung yang mati akibat disekap di dalam paralon. Burung-burung yang mati itu ternyata adalah burung Nuri Bacan hijau. Foto: Burung di Paralon. (Dok. KLHK)
Ini paralon yang menjadi kandang penyekapan burung. Akibat penyekapan di kandang yang memiriskan ini, 6 burung Nuri pun mati. Foto: Burung di Paralon. (Dok. KLHK)
Polisi mengamankan barang bukti 127 burung Nuri Bayan dan Kakatua. Saat ini burung-burung itu dititipkan di Seksi Konservasi Wilayah I Ternate, BKSDA Maluku untuk dikarantina sebelum dilepas ke habitat mereka. Foto: Burung di Paralon. (Dok. KLHK)
Polres Halmahera Selatan mengamankan 4 pelaku penyelundupan burung di paralon. Pelaku terancam lima tahun penjara dan didenda Rp 100 juta. Foto: Burung di Paralon. (Dok. KLHK)
Burung-burung Nuri Bayan dan Kakatua di paralon serta kandang besi hendak diselundupkan ke Filipina. Burung kakatua putih sendiri terdaftar sebagai salah satu hewan yang terancam punah oleh Perhimpunan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN). Foto: Burung di Paralon. (Dok. KLHK)
Foto: Derita Burung Kakatua dan Nuri yang Disekap di Paralon
Foto: Derita Burung Kakatua dan Nuri yang Disekap di Paralon
Foto: Derita Burung Kakatua dan Nuri yang Disekap di Paralon
Foto: Derita Burung Kakatua dan Nuri yang Disekap di Paralon
Foto: Derita Burung Kakatua dan Nuri yang Disekap di Paralon
Foto: Derita Burung Kakatua dan Nuri yang Disekap di Paralon
Foto: Derita Burung Kakatua dan Nuri yang Disekap di Paralon
Foto: Derita Burung Kakatua dan Nuri yang Disekap di Paralon
Foto: Derita Burung Kakatua dan Nuri yang Disekap di Paralon
Foto: Derita Burung Kakatua dan Nuri yang Disekap di Paralon
Foto: Derita Burung Kakatua dan Nuri yang Disekap di Paralon


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads