"Burung-burung tersebut rencananya akan dibawa ke Sulawesi Utara sesuai asal dari ke-4 pelaku dan akan dilanjutkan untuk diselundupkan ke Filipina," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam keterangannya, Sabtu (18/11/2017).
Jajaran Polres Halmahera Selatan melakukan penggerebekan ke lokasi tempat pelaku penyelundupan di Labuha, Maluku Utara, Senin (13/11). Ada 4 pelaku yang kini ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Burung-burung itu kini dititipkan di Seksi Konservasi Wilayah I Ternate, BKSDA Maluku. Setelah selesai dikarantina, nantinya burung-burung tersebut akan dibebaskan ke habitat aslinya.
"Akan dikembalikan ke habitatnya. Barang bukti telah dititipkan kembali di Seksi Wilayah I Ternate. Proses hukum dilakukan oleh Penyidik Polres Halmahera Selatan," jelas Siti.
Menurutnya, ada beberapa prosedur yang dilakukan selama masa karantina sampai akhirnya bisa dilepas kembali ke alam bebas. Mulai dari diperiksa dokter, persiapan ke karantina, hingga proses penyesuaian dan latihan.
Bila memiliki daya adaptasi yang baik, burung tersebut bisa cepat segera dikembalikan ke habitatnya. Makanan, dikatakan Siti, juga harus menjadi salah satu hal yang diperhatikan.
"Karena kalau dilepas, dia harus sehat dan bisa cari makan sendiri," tuturnya.
![]() |
Namun ada juga burung-burung yang dimasukkan di kandang besi. Sebanyak 6 ekor nuri mati dalam perjalanan.
Seperti diketahui, burung kakatua putih terdaftar sebagai salah satu hewan yang terancam punah oleh Perhimpunan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN). Pelaku dapat dihukum lima tahun penjara dan didenda Rp 100 juta. (elz/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini