Hendak Diselundupkan ke Filipina, Burung di Paralon Kini Dikarantina

Hendak Diselundupkan ke Filipina, Burung di Paralon Kini Dikarantina

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Sabtu, 18 Nov 2017 12:43 WIB
Burung di Paralon. (Dok. KLHK)
Jakarta - Burung kakatua dan nuri bayan yang disekap di paralon ternyata hendak diselundupkan ke Filipina. Saat ini sebanyak 127 burung itu telah dikarantina dan akan dikembalikan ke habitatnya di Maluku Utara.

"Burung-burung tersebut rencananya akan dibawa ke Sulawesi Utara sesuai asal dari ke-4 pelaku dan akan dilanjutkan untuk diselundupkan ke Filipina," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam keterangannya, Sabtu (18/11/2017).

Jajaran Polres Halmahera Selatan melakukan penggerebekan ke lokasi tempat pelaku penyelundupan di Labuha, Maluku Utara, Senin (13/11). Ada 4 pelaku yang kini ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Burung-burung itu kini dititipkan di Seksi Konservasi Wilayah I Ternate, BKSDA Maluku. Setelah selesai dikarantina, nantinya burung-burung tersebut akan dibebaskan ke habitat aslinya.

"Akan dikembalikan ke habitatnya. Barang bukti telah dititipkan kembali di Seksi Wilayah I Ternate. Proses hukum dilakukan oleh Penyidik Polres Halmahera Selatan," jelas Siti.

Menurutnya, ada beberapa prosedur yang dilakukan selama masa karantina sampai akhirnya bisa dilepas kembali ke alam bebas. Mulai dari diperiksa dokter, persiapan ke karantina, hingga proses penyesuaian dan latihan.


Bila memiliki daya adaptasi yang baik, burung tersebut bisa cepat segera dikembalikan ke habitatnya. Makanan, dikatakan Siti, juga harus menjadi salah satu hal yang diperhatikan.

"Karena kalau dilepas, dia harus sehat dan bisa cari makan sendiri," tuturnya.

Hendak Diselundupkan ke Filipina, Burung di Paralon Kini DikarantinaFoto: Dok. AFP
Adapun burung yang diselundupkan adalah 87 ekor nuri bayan dan 40 ekor kakatua putih yang berasal dari Desa Ranga Ranga, Batonang, dan Boso, Kec Gane Timur, Halmahera Selatan. Burung ada yang disekap di paralon sempit berukuran 4 inci yang ujungnya diberi kawat agar menjadi seperti kandang.


Namun ada juga burung-burung yang dimasukkan di kandang besi. Sebanyak 6 ekor nuri mati dalam perjalanan.

Seperti diketahui, burung kakatua putih terdaftar sebagai salah satu hewan yang terancam punah oleh Perhimpunan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN). Pelaku dapat dihukum lima tahun penjara dan didenda Rp 100 juta. (elz/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads