Polisi Tahan 4 Penyelundup Burung yang Disekap di Pipa Paralon

Polisi Tahan 4 Penyelundup Burung yang Disekap di Pipa Paralon

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Sabtu, 18 Nov 2017 11:00 WIB
Foto: Dok. AFP
Jakarta - Polisi telah menangkap empat pelaku penyelundupan burung kakatua dan nuri (sebelumnya ditulis beo) yang disekap di pipa paralon. Keempatnya kini juga ditahan.

"Polsek Gane Timur Polres Halmahera Selatan telah menangkap dan mengamankan barang bukti berupa 87 ekor burung nuri bayan dan 40 ekor burung kakatua putih yang berasal dari Desa Ranga-Ranga, Batonang dan Boso, Halmahera Selatan, dan telah menahan 4 orang tersangka," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam keterangan pers, Sabtu (18/11/2017).

Siti mengatakan burung-burung tersebut rencananya akan dibawa ke Sulawesi Utara. Mirisnya lagi, burung ditaruh di dalam pipa paralon berukuran kecil dan kandang besi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut keterangan bahwa burung tersebut akan dibawa ke Sulawesi Utara dengan dimasukkan ke dalam pipa paralon 4 inci dan ada yang menggunakan kandang besi. Petugas terus melakukan koordinasi dengan Polres Halmahera Selatan untuk proses penegakan hukum," kata Siti.

Siti mengatakan ada 127 ekor burung jenis kakatua putih dan nuri bayan yang diamankan polisi. Namun enam diantaranya mati. Kini sebagian dari burung tersebut telah dibawa ke dokter untuk dikarantina.

"Diperiksa dokter dan disiapkan dulu ke karantina. Kalau hewannya punya daya adaptasi yang hebat ya bisa sebentar-sebentar saja dan terus ke habitat," imbuhnya. (nkn/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads