"Masih melengkapi petunjuk jaksa dalam P-19," kata Kanit I Subdit V Bareskrim Polri AKBP Bambang Wijanarko, saat dihubungi detikcom, Kamis (16/11/2017).
Bambang menargetkan pada Selasa (21/11) mendatang berkas perkara bisa dikirim kembali ke kejaksaan. Penyidik, kata Bambang, juga telah melakukan pemeriksaan tambahan kepada ketiga tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa, dan Kiki Hasibuan, yakni pada 7 dan 14 November lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Bambang mengatakan penyidik belum mengirimkan surat permintaan untuk memeriksa pengacara First Travel, Deski atas keterlibatannya menipu jemaah. Dia mengatakan penyidik akan fokus pada pemberkasan perkara tersangka First Travel terlebih dulu.
"Kita masih konsen melengkapi berkas," kata Bambang.
Dalam kasus ini, tersangka trio First Travel ini diduga telah merugikan sebanyak 64.685 jemaah dengan total kerugian Rp 924.995.500.000. Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (jbr/jbr)











































