"Itu paling nggak siapa yang mau berangkat kan sudah ada bagaimana jaminan memberangkatkan itu dengan Anata Tour. Apakah tetap atau investor itu perlu diluruskanlah, termasuk perjanjian vendor lama akan ditarik lagi," ujar pengurus PKPU Seksio Noor Sidiq seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Senin (6/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, tanggal 30 Oktober kemarin masih banyak masukan terhadap proposal, khususnya masalah jaminan. Bagaimana karena sudah ditunjuk biro travel lain sesuai surat pencabutan Kemenag itu kan," ujar Seksio.
Terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), Seksio menyebutkan vendor lama First Travel memberikan syarat, jika ingin bekerja sama kembali, 30 persen utang First Travel terhadap vendor tersebut harus dibayar terlebih dahulu.
"Vendor ngasih syarat ke First Travel asal piutang yang lama harus dilunasin dulu 30 persen. Jadi cuma informasi lama piutang data vendor hotel, bus, atau yang lain minimal 30 persen dibayar dahulu," jelas Seksio.
First Travel dinyatakan majelis hakim PN Jakpus dalam masa PKPU atau restrukturisasi pembayaran utang. Total utang dalam PKPU itu mencapai angka Rp 1 triliun. (rvk/asp)