"Mengadili menyatakan PT First Travel Anugerah dalam penundaan hukum tetap selama 20 hari. Terhitung sejak PKPU sementara berakhir pada hukumnya ditetapkan 27 November di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)," ujar hakim ketua John Tony Hutauruk, di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Senin (6/11/2017).
Sebelumnya hakim sudah menetapkan PT First Travel dalam masa PKPU atau restrukturisasi utang. Namun, selama rapat dengan kreditur, tidak menimbulkan kesepakatan sehingga hakim harus memperpanjang lagi masa PKPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang ditentukan hari itu juga direktur PKPU dan tim pengurus dan memberikan pendapatan menimbang kuasa hukum meminta majelis hakim memperpanjang 20 hari.
Sidang ini juga dihadiri para kreditur atau jamaah First Travel. Sidang PKPU ini terkait utang pihak First Travel ke para jamaah dan sejumlah agen travel yang jumlah mencapai Rp 1 triliun.
Di kasus pidana polisi sudah menetapkan tiga bos First Travel yaitu Andhika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki sebagai tersangka.
(rvk/asp)