Informasi yang dihimpun detikcom dari Polda Bali, Senin (13/11/2017) malam, menyebutkan politikus yang akrab disapa Jro Jangol itu ditangkap Satgas Cyber, Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali. Ia ditangkap di Payangan, Gianyar, Bali, sekira pukul 22.00 Wita.
Namun Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja maupun Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo belum memberikan konfirmasi hingga berita ini ditayangkan. Jro Jangol tengah dibawa petugas menuju Markas Polda Bali di Jl WR Supratman, Denpasar, Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jro Jangol menjadi tersangka bandar narkoba jenis sabu. Selain memperjualbelikan sabu, Jro Jangol menyediakan lima ruangan khusus di rumahnya, Jl Pulau Batanta No 70, Denpasar, untuk pelanggannya menggunakan barang haram itu.
Jro Jangol juga diketahui memiliki sejumlah airsoft gun dan satu senjata api jenis Beretta. Ia melarikan diri ketika petugas Polresta Denpasar menggeledah kediamannya pada Sabtu (4/11). (vid/rna)