"Sementara belum ada," ujar Penasihat Hukum (PH) Novanto Fredrich Yunadi saat dikonfirmasi, Sabtu (11/11/2017) malam.
Fredrich juga belum mendapatkan arahan dari Novanto untuk mengajukan praperadilan. "Sebagai PH pasif hanya tunggu instruksi," kata Fredrich.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dilakukan dengan membuat laporan polisi semalam (Jumat, 10 November)," kata dia.
KPK mengumumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11). Ini merupakan kedua kalinya KPK menjerat Novanto setelah kalah melalui praperadilan.
Surat perintah penyidikan atas nama Novanto diterbitkan KPK pada 31 Oktober 2017. Novanto disangka terlibat tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto.
Baca juga: Jumat Keramat untuk Novanto |
"SN disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
KPK sebelumnya pada Juli 2017, pernah menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun Novanto mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hakim tunggal Cepi Iskandar yang mengadili gugatan praperadilan itu mengabulkan sebagian permohonan Novanto. Status tersangka Novanto pun lepas. (dkp/aud)