Jumat Keramat untuk Novanto

Jumat Keramat untuk Novanto

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 10 Nov 2017 17:55 WIB
Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP oleh KPK. (Ilustrasi oleh Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta - Ronde ketiga antara KPK dan Setya Novanto dimulai dengan pengumuman penetapan tersangka terhadap Ketua DPR itu. Pengumuman itu disampaikan pada Jumat ini sekaligus menghidupkan kembali istilah 'Jumat Keramat' di KPK.

Istilah 'Jumat Keramat' pernah tenar karena KPK kerap menahan tersangka atau mengumumkan tersangka kelas kakap pada hari Jumat.

Surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama tersangka Novanto itu terbit pada 31 Oktober 2017. Novanto kembali dijerat terkait kasus megakorupsi proyek e-KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN (Setya Novanto), anggota DPR RI," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Ini kedua kalinya Novanto dijerat KPK. Sebelumnya, Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Itulah hasil ronde pertama.

Namun status tersangka Novanto lepas ketika hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan Novanto melalui praperadilan. Putusan praperadilan itu diketuk pada 29 September 2017. Dengan begitu, ronde kedua dimenangi Novanto.

KPK memastikan telah mempelajari putusan praperadilan itu sebelum menjerat Novanto lagi. Namun pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku akan melaporkan KPK karena dianggap telah melanggar putusan praperadilan.

"Oh jelas (akan melaporkan KPK). Kalau memang begitu, kita dapat suratnya, malam ini kita laporkan," ucap Fredrich ketika dimintai konfirmasi secara terpisah.

Terkait kasus tersebut, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu, akan berakhir seperti apa ronde ketiga KPK versus Novanto? Simak perkembangan kabar selanjutnya. (dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads