Istilah 'Jumat Keramat' pernah tenar karena KPK kerap menahan tersangka atau mengumumkan tersangka kelas kakap pada hari Jumat.
Surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama tersangka Novanto itu terbit pada 31 Oktober 2017. Novanto kembali dijerat terkait kasus megakorupsi proyek e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini kedua kalinya Novanto dijerat KPK. Sebelumnya, Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Itulah hasil ronde pertama.
Namun status tersangka Novanto lepas ketika hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan Novanto melalui praperadilan. Putusan praperadilan itu diketuk pada 29 September 2017. Dengan begitu, ronde kedua dimenangi Novanto.
KPK memastikan telah mempelajari putusan praperadilan itu sebelum menjerat Novanto lagi. Namun pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku akan melaporkan KPK karena dianggap telah melanggar putusan praperadilan.
"Oh jelas (akan melaporkan KPK). Kalau memang begitu, kita dapat suratnya, malam ini kita laporkan," ucap Fredrich ketika dimintai konfirmasi secara terpisah.
Terkait kasus tersebut, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lalu, akan berakhir seperti apa ronde ketiga KPK versus Novanto? Simak perkembangan kabar selanjutnya. (dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini