Jakarta - KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Ini merupakan kali kedua KPK menjerat Novanto setelah kalah melalui praperadilan.
Foto
Ekspresi Pimpinan KPK Saat Umumkan Novanto Tersangka Lagi

KPK resmi mengumumkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP di Jumat keramat (10/11/2017).
Hal itu disampaikan Wakil Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama juru bicara KPK Febri Diansyah.
Sebelumnya pada Juli 2017, KPK pernah menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun Novanto mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hakim tunggal Cepi Iskandar yang mengadili gugatan praperadilan itu mengabulkan sebagian permohonan Novanto. Status tersangka Novanto pun lepas.
Vonis praperadilan itu dibacakan pada 29 September 2017. Saat itu, Cepi menyebut KPK tidak bisa menggunakan bukti-bukti pada tersangka sebelumnya untuk menjerat Novanto.
Namun KPK kembali mengatur strategi. KPK mengulang proses penyelidikan kasus itu untuk menjerat Novanto.
Akhirnya, Novanto pun kembali dijerat KPK.
Novanto disangkakan melakukan korupsi bersama-sama dengan tersangka lain yang sudah ditetapkan yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Markus Nari.
Foto: Agung Pambudhy
Foto: Agung Pambudhy
Foto: Agung Pambudhy