"Calon perseorangan sebaiknya segera menyerahkan syarat-syarat minimal dukungan pencalonan. Jangan sampai menyerahkan di masa-masa akhir pendaftaran," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017).
Pendaftaran untuk calon perseorangan melalui jalur independen akan dilakukan 22-26 November mendatang. Ilham mengatakan calon perseorangan diberikan kesempatan mendaftar terlebih dahulu, dibandingkan dengan calon yang didukung oleh parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk calon perseorangan 22-26 (November 2017) ini kita kasih kesempatan untuk mendaftar duluan dibandingkan partai politik," ujar dia.
Ilham mengatakan sosialisasi syarat dukungan perseorangan dilakukan sejak tanggal 9-22 November 2017. Sosialisasi ini dilakukan di masing-masing KPU daerah.
Nantinya calon perseorangan mendaftar sekaligus menyerahkan dokumen dukungan. Syarat dukungan perseorangan ditentukan dengan data jumlah pemilih di masing-masing daerah.
"Nanti dia menyerahkan (jumlah dukungan), jadi tanda penyerahan itu dulu kita cek dia masuk atau tidak," terang Ilham.
Setelah calon perseorangan melakukan pendaftaran, akan dilakukan verifikasi terhadap dokumen. Hasilnya akan menentukan apakah syarat telah terpenuhi.
"Setelah kita verifikasi nanti hasil verifikasi itu ketika mengatakan memenuhi syarat baru mereka boleh daftar sebagai calon perseorangan," jelas Ilham. (elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini