Ada Celah Hukum Kasus Pimpinan KPK, Kapolri Minta Penyidik Hati-hati

Ada Celah Hukum Kasus Pimpinan KPK, Kapolri Minta Penyidik Hati-hati

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 09 Nov 2017 13:59 WIB
Kapolri Jend Tito Karnavian (Foto: Istimewa)
Jakarta - Kapolri Jenderal HM Tito Karnavian menilai ada kekosongan hukum dalam kasus yang dilaporkan oleh Setya Novanto atas dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Penyidik Polri diminta tidak gegabah dalam menangani perkara ini.

"Ini menurut saya menjadi salah satu celah hukum, kekosongan hukum," ujar Jenderal Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Kapolri mengatakan, praperadilan atas penetapan status tersangka relatif masih baru. Ketika seorang tersangka memenangkan praperadilan kemudian upaya hukum yang dilakukan penyidik terhadapnya dinilai tidak sah, maka dapat dijadikan celah untuk melakukan penuntutan secara hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Persoalannya adalah kalau orang sudah dijadikan tersangka kemudian dicekal, atau mungkin ditangkap atau yang sudah mungkin ada ditahan, ketika dia melakukan praperadilan (kemudian) hakimnya menyatakan statusnya tidak sah, dari terlapor tersangka itu merasa tindakan-tindakan terhadap dia tidak sah, sehingga dia punya peluang untuk menggugat atau mempersoalkan secara hukum juga," paparnya.

Tetapi di sisi lain, penyidik menilai bahwa upaya hukum yang dilakukannya itu sudah sesuai prosedur kemudian dipatahkan oleh hakim praperadilan.

"Nah ini persoalannya. Saya melihat ini ada kekosongan hukum, oleh karena itu tadi arahan saya kepada penyidik, ini persoalan hukum lebih banyak," imbuh Tito.



Ia katakan, penyidik Polri boleh saja mengumpulkan fakta-fakta hukum atas laporan yang dilaporkan Setya itu. Akan tetapi, penyidik diminta untuk tidak gegabah dalam menangani perkara ini.

"Fakta boleh saja dikumpulkan, tapi kita harus lihat betul dari beberapa keterangan ahli hukum, karena ini relatif baru status tersangka yang dinyatakan tidak sah apakah tindakan-tindakan terhadap tersangka setelah dinyatakan tidak sah itu memiliki dampak hukum, seorang tersangka yang dinyatakan statusnya tidak sah, bisa melakukan tuntutan hukum. Misalnya, ketika dia ditangkap, apakah dia merasa tidak sah dia ditangkap kemudian melakukan proses hukum," paparnya.

"Nah ini saya kira ini suatu permasalahan hukum yang menarik. Oleh karena itu dari penyidik saya minta hati-hati betul untuk menangani ini, karena ini masalah celah hukum yang interpretasinya bisa berbeda-beda, dari satu ahli ke ahli lainnya, oleh karena itu harus dilakukan secara imbang," tuturnya Tito.

(mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads