"Saat ini surat kuasa masih proses, Ketua KPU masih ada kegiatan di luar kota, juga anggota lainnya," ujar Novi dari bagian Biro Hukum KPU dalam sidang di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2017).
Novi menjelaskan surat kuasa yang diberikan KPU hanya untuk perkara register 001-007. Ia juga mengatakan saat ini surat kuasa masih dalam proses administrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi untuk perkara 008, 009, 010, surat kuasa belum kami pegang," kata Novi.
Ketua Bawaslu Abhan, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Pemeriksa, memutuskan KPU tidak hadir secara prinsipal. Hal ini karena tidak adanya surat kuasa yang dapat diserahkan.
"Artinya, KPU tidak hadir secara prinsipal dan tidak menunjuk kuasa, karena surat kuasa tidak ada, kan. Kita tidak bisa berasumsi bahwa ini masih proses," ujar Abhan.
Dalam sidang sebelumnya dengan pelapor Partai Pengusaha Pekerja Indonesia, komisioner KPU Hasyim Asyari menghadiri persidangan didampingi biro hukum. Namun Novi mengatakan ada keperluan yang urgen, sehingga Hasyim tidak bisa kembali hadir.
Sidang ini diagendakan mendengarkan kesaksian dari pihak pelapor Partai Rakyat. Sidang terkait dengan laporan Partai Rakyat yang merasa ada pelanggaran dalam hal administrasi terkait pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu.
KPU dituduh melakukan pelanggaran, dalam hal ini soal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang diterapkan oleh KPU untuk diisi oleh parpol calon peserta Pemilu 2019. Kuasa hukum Partai Rakyat, Heriyanto, mengatakan tidak berkeberatan atas ketidakhadiran terlapor dalam sidang.
Total sepuluh parpol yang mengadukan dugaan pelanggaran administrasi mengenai Sipol, yakni PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, PKPI Haris Sudarno.
Kemudian Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja.
Komisioner KPU Hasyim Asyari pada sidang kemarin dengan pelapor PBB, Selasa (7/11), menyebut 10 parpol tak punya dalil kuat dalam aduan ke Bawaslu. Para pelapor mengadukan dugaan pelanggaran administrasi mengenai Sipol yang disebut bermasalah.
"Keseluruhan dalil (laporan) tersebut justru menunjukkan kelemahan dan tidak sportifnya pelapor sebagai suatu partai politik yang sedang mengikuti proses pendaftaran," ujar Hasyim dalam sidang dengan agenda mendengar jawaban dari termohon. (elz/elz)











































