Penghayat Masuk Kolom Agama, Romo Benny: Keputusan MK Tepat

Penghayat Masuk Kolom Agama, Romo Benny: Keputusan MK Tepat

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 08 Nov 2017 08:53 WIB
Sidang pleno Mahkamah Konstitusi Foto: Ari Saputra
Jakarta - Rohaniwan Romo Benny Susetyo menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan tepat dengan mengabulkan gugatan Penghayat Kepercayaan. Keputusan ini mengembalikan hak para penghayat kepercayaan sebagai warga negara.

"Keputusan MK tepat karena memang konstitusi kita mengakui agama dan kepercayaan itu. Ini sebenarnya mengembalikan kembali hak warga negara," kata Romo Benny kepada detikcom, pada Selasa 7 November 2017.

malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurutnya, sejak awal penganut kepercayaan diakui oleh negara. Kepercayaan yang dimaksudnya yakni agama lokal yang tumbuh sebelum keenam agama yang sudah diakui datang ke Indonesia.

Keputusan ini juga dianggapnya sekaligus mengakui kemajemukan yang ada di Indonesia. Dia memuji sembilan hakim MK yang memutuskan judicial review ini. "Jadi MK itu mengembalikan lagi jiwa konstitusi menjadi keputusan yang tertinggi. Justru ini, kami harus memuji hakim-hakim konstitusi dengan segala integritasnya. Hakim-hakim MK itu mampu pahami esensi dari konstitusi itu," tuturnya.



Atas keputusan ini, dia berharap para penghayat kepercayaan mendapatkan hak dan perlakuan yang sama. "Jadi sebenarnya sekarang dikembalikan hak dengan kewajiban yang sama. Dengan kata lain negara tidak boleh diskriminasi. Dengan itu, mereka harus diberi KTP dan statusnya diakui," kata Romo Benny.

Romo Benny berharap masyarakat juga ikut berpikir terbuka dengan melihat hal ini sebagai kemajemukan. Menurutnya, masalah keyakinan harus dihormati selama tidak melanggar hukum, tidak melakukan kekerasan, tidak membuat ujaran kebencian, tidak menebarkan hal yang bertentangan dengan kemanusiaan.


"Ya artinya tidak hanya terbuka. Tapi masyarakat belajar melihat perbedaan dan kemajemukan, itulah Indonesia. Sebagai upaya mengembalikan roh Bhinneka Tunggal Ika," tuturnya.

Meski demikian, Romo Benny mengatakan, negara berhak menindak jika ada aliran kepercayaan yang mengajarkan hal yang melenceng pada norma keagamaan. Menurutnya, kepercayaan atau agama yang yang menghayati nilai ketuhanan tidak pernah mengajarkan kekerasan dan permusuhan.


Selain itu juga tak membuat sesuatu yang aneh atau membuat manusia melupakan tugas dan kewajiban. "Kami harus hati-hati soal hal itu. Aliran-aliran yang mengajarkan kesesatan, melanggar hukum, negara berhak karena kepentingan umum," kata dia.

"Jadi sepanjang tidak melanggar hukum, sejauh setia pada Pancasila. Sejauh mereka merugikan orang lain, negara berhak menindak," sambung Benny.


Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan kawan-kawan mengajukan gugatan ini agar para penghayat kepercayaan bisa menulis kepercayaannya di kolom KTP.

Mereka mengajukan uji materi pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 dalam UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945. (jbr/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads