Pengacara Sebut KPK Tak Bisa Tersangkakan Novanto Lagi

Pengacara Sebut KPK Tak Bisa Tersangkakan Novanto Lagi

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 07 Nov 2017 19:00 WIB
Setya Novanto. (Foto: Agung Pambudhy/detikcom).
Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyebut kliennya tak bisa lagi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Fredrich merujuk pada putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto.

"Saya selalu memberitahukan tidak ada alasan dan landasan hukum apapun bagi KPK jika mereka ingin memeriksakan ulang atau menetapkan tersangka. Karena putusan (praperadilan) ini sudah mengunci dia," ujar Fredrich dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Putusan yang dimaksud Fredrich adalah putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto ketika melawan KPK. Dalam putusan yang dibacakan pada 29 September 2017 itu mengabulkan sebagian permohonan Novanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Video 20detik]

"Nah di sini saya harus menjelaskan dalam putusan praperadilan kemarin 29 September di sini sangat jelas kata-katanya: 'mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian. Menyatakan penetapan Setya Novanto yang dikeluarkan KPK dinyatakan tidak sah'. Yang kita harus mereview diperintahkan untuk memberhentikan surat penyidikan. Di surat perintah penyidikan ini adalah di sini yah di surat pemberitahuan ini SPDP Juli yah (SPDP sebelumnya)," kata Fredrich menjelaskan.

Dalam putusan itu, status tersangka Novanto dinyatakan hakim tunggal Cepi Iskandar tidak sah. Menurut Fredrich, KPK tidak bisa melakukan penyidikan ulang terhadap Novanto dengan objek yang sama.


"Bila ada pihak KPK yang nekat melakukan penyidikan ulang terhadap Pak Setya Novanto dengan objek yang sama, saya akan jerat dengan (pasal) 216 KUHP, 421 KUHP," tuturnya.

"(Pasal) 421 adalah menggunakan kekuasaan memaksa seseorang bila KPK menggunakan sprindik baru memaksakan kehendak untuk jadikan tersangka. Dan pasal 23 UU 31 tahun 1999 itu dalam pelaksanaan tipikor barang siapa yang melanggar (pasal) 216 dan 421 itu akan dihukum 6 tahun. Kalau (pasal) 414 dengan bantuan kekuatan angkatan bersenjata. Barang siapa yang melawan putusan pengadilan maka diancam hukuman 9 tahun," imbuh Fredrich. (elz/dha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads