"Saya selalu memberitahukan tidak ada alasan dan landasan hukum apapun bagi KPK jika mereka ingin memeriksakan ulang atau menetapkan tersangka. Karena putusan (praperadilan) ini sudah mengunci dia," ujar Fredrich dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Putusan yang dimaksud Fredrich adalah putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto ketika melawan KPK. Dalam putusan yang dibacakan pada 29 September 2017 itu mengabulkan sebagian permohonan Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan itu, status tersangka Novanto dinyatakan hakim tunggal Cepi Iskandar tidak sah. Menurut Fredrich, KPK tidak bisa melakukan penyidikan ulang terhadap Novanto dengan objek yang sama.
"Bila ada pihak KPK yang nekat melakukan penyidikan ulang terhadap Pak Setya Novanto dengan objek yang sama, saya akan jerat dengan (pasal) 216 KUHP, 421 KUHP," tuturnya.
"(Pasal) 421 adalah menggunakan kekuasaan memaksa seseorang bila KPK menggunakan sprindik baru memaksakan kehendak untuk jadikan tersangka. Dan pasal 23 UU 31 tahun 1999 itu dalam pelaksanaan tipikor barang siapa yang melanggar (pasal) 216 dan 421 itu akan dihukum 6 tahun. Kalau (pasal) 414 dengan bantuan kekuatan angkatan bersenjata. Barang siapa yang melawan putusan pengadilan maka diancam hukuman 9 tahun," imbuh Fredrich. (elz/dha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini