"Saya kira tidak perlu ditanggapi tudingan seperti itu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Febri lalu menjelaskan tentang proses penerbitan SPDP serta penyerahannya. Menurut Febri, SPDP hanya diserahkan ke pihak tersangka, korban, atau pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Fredrich malah menuding ada oknum di KPK yang sengaja menyebarkan isu tersebut. Dia menyebut surat dimulainya penyidikan atas Novanto itu hoax.
"Kalau kita terima pun, masak kita edarkan ke wartawan, kan nggak make sense. Berarti ini kan permainan oknum KPK sendiri yang sengaja membikin isu, bikin heboh masyarakat, kan mereka selalu ingin jadi pemain sinetron," kata Fredrich.
"Saya belum terima, apa yang harus saya ambil langkah? Ini kan hoax, isu kan, kan saya belum tahu," imbuh Fredrich.
Namun belakangan, KPK telah memberi konfirmasi bila memang ada surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus korupsi e-KTP. Selain itu, ada pula nama tersangka baru, tetapi Febri belum menyebutkan siapa nama tersangka baru itu.
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini